DPR RI Desak Lembaga Penegak Hukum dan BP Batam untuk Evaluasi Pencabutan Alokasi Lahan dan Perobohan Hotel Purajaya

DELIKBIASA.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeluarkan seruan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mabes Polri dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Seruan itu disampaikan dalam surat bersifat penting dan segera untuk mengevaluasi pencabutan alokasi lahan yang diserta dengan perobohan bangunan dan fasilitas Hotel & Resort Purajaya, Nongsa, Kota Batam.

Surat yang segera dieksekusi itu, ditanda-tangani oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH. Surat tersebut telah diterbitkan sejak 28 Februari 2025, namun baru diterima media ini pada Senin (07/05). Dalam surat tersirat adanya bukti jaringan Mafia Tanah yang bekerja di balik pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya.

“Benar, kami telah menerima salinan surat berisi seruan agar semua lembaga penegak hukum, yakni Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mabes Polri serta terutama BP Batam, agar melakukan evaluasi terhadap pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya. Kami masih menunggu respon dari BP Batam dan aparat penegak hukum,” kata Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (07/04).

Rury mengaku terkejut mengetahui surat seruan dari Pimpinan DPR RI yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, itu beredar di sejumlah kalangan.

“Kami menghormati keputusan dari DPR RI dan Komisi III DPR RI yang telah merespon pengaduan kami. Mungkin karena suratnya keluar menjelang puasa, dan sekarang baru selesai libur lebaran, kita tunggu saja hasil dari Tim Panja,” ucap Rury Afriansyah.

Khusus pada kasus Hotel Purajaya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan Komisi III merupakan gayung bersambut dengan RDPU Komisi VI yang dilakukan sepekan sebelumnya.

“Atensi dari DPR RI sangat kuat bagi kasus yang menimpa kami. Sekarang kita hanya menunggu respon dari lembaga penegak hukum dan BP Batam. Kami harap BP Batam dan terutama perusahaan yang merobohkan hotel kami dapat segera menunjukkan itikad baik,” jelas Rury Afriansyah.(red).

Salah satu seruan DPR RI yang ditandatangani Sufmi Dasco adalah Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya, serta meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan DPR RI meminta Sahdara untuk menindak-lanjuti rekomendasi tersebut di atas seuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya kami harap Saudara dapat menginformasikan perkembangan hasil tindak lanjut tersebut kepada Pimpinan DPR RI dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terimakasih.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Ditanda tangani

Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH.

Tembusan:
1. Pimpinan DPR RI
2. Pimpinan Komisi III DPR RI
3. Sekretaris Jenderal DPR RI
4. Deputi Bidang Persidangan
5. Kepala Biro Persidangan I
6. Penghubung Mahkamah Agung RI
7. Penghubung Komisi Yudisial RI; dan
8. Penghubung Mabes Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *