Ketiga Pelaku Pengeroyokan Mayora Group Ditetapkan Tersangka, Akankah Berkas SPDP Dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam?

DELIKBIASA.com – Tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di PT Cipta Niaga Semesta Mayora Group di Panbil, kota Batam, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya bernama Bagas, Edi dan Indra. Sementar, korban Manotona Gea (37) mengalami luka yang cukup serius hingga tidak dapat bekerja akibat pukulan benda berupa besi dan diduga salah satu tersangka bawa pisau.

Menurut informasi yang dihimpun media ini pada Kamis (08/05), dari sumber yang dapat dipercaya menyampaikan bahwa sudah 3 (tiga) kali terjadi mediasi, namun belum ada titik terang untuk perdamaian.

“Itu informasi yang saya dengar, bang. Bahkan, kalau tidak salah, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap sumber.

Sementara itu, Atnis Zai (33) istri dari korban Manotona Gea mengharapkan agar para penegak hukum menuntaskan kasus ini dengan benar dan adil.

“Saya berharap agar kasus ini diproses dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sementara itu, belum ada hasil saat dikonfirmasi kepada Polsek Sei Beduk, sehingga pemberitaan ini terus berlanjut./Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *