Kode Etik Wartawan

oleh

WARTAWAN PERUSAHAAN PERS PT. SAFERO SAHABAT BERLAYAR DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Perlindungan dimaksud terhadap wartawan/jurnalis perusahaan PERS PT. SAFERO SAHABAT INFO Sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Bab 8 Pasal 18 ayat (1) menyatakan :

“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.

Kode Etik Jurnalistik :

  1. Wartawan Delikbiasa.com bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Wartawan Delikbiasa.com menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Wartawan Delikbiasa.com selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Wartawan Delikbiasa.com tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Wartawan Delikbiasa.com tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Wartawan Delikbiasa.com tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Wartawan Delikbiasa.com memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  8. Wartawan Delikbiasa.com tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Wartawan Delikbiasa.com menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Wartawan Delikbiasa.com segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Wartawan Delikbiasa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional